Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi Pasokan Batubara UBP Ombilin, Potensi Kerugian Negara Capai Rp129,6 Miliar
Padang,Newspresisi.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pasokan batubara untuk Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin. Dugaan penyimpangan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp129,6 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, AKBP Susmelawati, membenarkan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Benar, saat ini Ditreskrimsus Polda Sumbar sedang mengusut dugaan korupsi terkait jual beli batubara untuk UBP Ombilin,” ujarnya.
Kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023 dan melibatkan tiga rekanan pemasok batubara, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT MCI dan PT NAL. Ketiga perusahaan tersebut diketahui memiliki kontrak penyediaan batubara dengan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 yang memeriksa pelaksanaan kontrak pada periode 2020–2023.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, para rekanan diduga tidak mampu memenuhi kuota pasokan batubara sesuai kontrak. Kondisi tersebut mengakibatkan operasional PLTU UBP Ombilin terganggu sehingga pembangkit tidak dapat beroperasi secara optimal.
Mengacu pada hasil audit BPK RI, kegagalan pemenuhan pasokan batubara tersebut menyebabkan hilangnya potensi efisiensi biaya pembangkitan listrik pada tahun 2022. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp129.668.790.336.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, mengatakan pihak rekanan telah menyampaikan sejumlah alasan atas tidak terpenuhinya kontrak, mulai dari kendala teknis, gangguan operasional produksi, tingginya curah hujan, hingga penutupan tambang bawah tanah pada akhir 2022.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses pengumpulan bahan keterangan dan dokumen guna mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Dalam rangka pendalaman kasus, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak manajemen UBP Ombilin dan PT PLN EPI setelah sebelumnya kedua pihak berhalangan memenuhi panggilan. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat untuk memperoleh dokumen pendukung hasil pemeriksaan.
Polda Sumbar menyatakan penyelidikan akan dikembangkan hingga pelaksanaan kontrak pada tahun 2026, termasuk menelaah pelaksanaan kerja sama serta penerapan klausul sanksi apabila terjadi wanprestasi dalam kontrak.
Polda Sumbar menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor energi. Hingga saat ini, proses perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.(*)






