Hukum  

Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar, Kejari Banyuasin Tetapkan 4 Tersangka Korupsi PDAM Tirta Betuah

Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar, Kejari Banyuasin Tetapkan 4 Tersangka Korupsi PDAM Tirta Betuah

PDAM 1
PDAM 1

NEWSPRESISI.ID, BANYUASIN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin periode anggaran 2019–2024. Selasa 6 Oktober 2026.

Kepala Kejari Banyuasin, Erni Yusnita, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah.

“Benar, hari ini kejari Banyuasin menetapkan empat orang tersangka berinisial SH, WO, ER, dan IB,”ujarnya

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.940.341.417. Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga menyita uang tunai sebesar Rp500 juta yang kini diamankan di rekening penampungan Kejari Banyuasin.

AKDA N

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Gustian Winanda, menyampaikan bahwa penyimpangan dilakukan melalui modus penggelembungan harga (mark-up) serta pembuatan pertanggungjawaban kegiatan fiktif.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka mantan Direktur PDAM berinisial SH ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, sedangkan tiga tersangka lainnya, WO, ER, dan IB ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuasin. Para tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU Tipikor jo. UU No. 1 Tahun 2026, serta pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *